Bidang Pengembangan dan Keselamatan

Tugas :

"Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan keselamatan transportasi."


Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan dan keselamatan.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan dan keselamatan.
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan dan keselamatan.
  4. Penyelenggaraan kerjasama denga pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pemaduan moda, teknologi perhubungan, lingkungan perhubungan dan keselamatan.
  5. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
  6. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.