Sekretariat

Tugas :

"Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi serta Koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas."


Fungsi :

  1. Menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kerja kesekretarian.
  2. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas.
  3. Pengelolaan data dan informasi dalam lingkup kewenangan Dinas.
  4. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas.
  5. Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas.
  6. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas.
  7. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas Pembantuan.
  9. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat.
  10. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Dinas.
  11. Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.
  12. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.
  13. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.
  14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
  15. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.