Sekretariat
Tugas :
"Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi serta Koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas."
Fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kerja kesekretarian.
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas.
- Pengelolaan data dan informasi dalam lingkup kewenangan Dinas.
- Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas.
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas.
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
- Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas Pembantuan.
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat.
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Dinas.
- Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
- Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.